DPO Napi Kabur Rutan Sumenep Ditembak

BREAKING NEWS: Polisi Lumpuhkan Napi Kabur Rutan Sumenep di Bangkalan, Terlibat Curanmor Madura Raya

Aksi pelarian seorang narapidana berinisial NR (33) dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir dramatis setelah kakinya ditembak

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TERNYATA NAPI KABUR - DPO perkara pencurian sepeda motor, ND (33), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan berjalan dengan langkah tertatih, Kamis (30/10/2025) petang setelah dua peluru menerjang kaki kanannya saat berupaya kabur dari sergapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada Sabtu (25/10/2025) dini hari. Belakangan diketahui, tersangka ND merupakan napi Rutan Kelas IIB Sumenep yang kabur pada 9 Agustus 2025. 

Poin Penting:

  • Narapidana berinisial NR (33) yang kabur dari Rutan Sumenep sejak 9 Agustus 2025 berhasil ditangkap di Bangkalan.
  • NR adalah narapidana yang sedang menjalani vonis 2 tahun atas kasus pencurian motor di Sumenep
  • Selain menghadapi pidana atas kasus pencurian, NR juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam saat penangkapan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Aksi pelarian seorang narapidana berinisial NR (33) dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir dramatis setelah dua butir peluru yang dilepaskan personel Satreskrim Polres Bangkalan mengenai kaki kanannya.

Pria asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, lantaran berupaya kabur sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam).

NR melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sumenep dengan cara menaiki atap musala dan loncat ke balik tembok rutan pada 9 Agustus 2025.

Untuk menghilangkan jejak, selama sekitar tiga bulan NR berada di Pulau Bali.

Setelah kembali ke kampung halamannya, ‘aroma tubuhnya’ terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan dilakukan penangkapan di sekitar rumahnya.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (30/10/2025) petang.

Baca juga: Tidak Butuh Waktu Lama, Curanmor Honda Astrea Viral di Sampang Terungkap, Sempat Viral

“Ternyata DPO NR yang kami tangkap merupakan napi yang kabur. Kami langsung menghubungi Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan informasi telah melakukan penangkapan,” ungkap Hafid.

Sebagai warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, NR telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atas vonis 2 tahun terkait perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumenep.

Namun ia memilih kabur dengan meniti genteng musala rutan.    

“Terhadap DPO kami, yakni NR saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemberkasan. Di Bangkalan ada empat TKP, beberapa TKP di Sumenep dan di kabupaten lain di Madura,” jelas Hafid.

Empat TKP di Kabupaten Bangkalan itu terdiri dari perkara pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang dilakukan NR bersama DPO AS di Kelurahan Mlajah pada Juni 2024.

Motor itu diakui NR telah terjual senilai Rp 4,8 juta.

TKP kedua yakni perkara pencurian sepeda motor Honda Vario 125 di kawasan masjid di Kecamatan Kamal.

NR kembali beraksi bersama DPO AS, motor hasil tindak pidana pencurian itu kemudian laku terjual senilai Rp 4 juta.

TKP ketiga berlokasi di sebuah rumah kos kawasan Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kembali beraksi bersama DPO AS, NR mencuri Honda Beat lansiran tahun 2019 dan terjual senilai Rp 3 juta.

Sementara TKP keempat, tersangka NR dan DPO AS beraksi di SPBU Tanah Merah pada tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam lansiran tahun 2021 dan terjual seharga Rp 6,5 juta.  

“Saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, tersangka NR membawa sajam."

"Kami juga terus memburu keberadaan DPO AS yang kerap beraksi bersama tersangka ND,” pungkas Hafid.

Selain terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara sebagaimana rumusan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tersangka NR juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved