Berita Pamekasan
Terima 30 WBP Baru Pindahan dari Rutan Surabaya, Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Isolasi 14 Hari
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan, sebelum penerimaan Narapida baru telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Madura kembali menerima 30 Narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (5/4/2022).
Napi yang dipindah ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.02-1046 tanggal 5 April 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan, sebelum penerimaan Narapida baru telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu.
Koordinasi itu dilakukan terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum pilihan narapidana tersebut membaur dengan WBP yang lain.
"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Narkotika Pamekasan,” kata Yan Rusmanto kepada TribunMadura.com.
Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Terima 17 Narapidana Pindahan dari Lapas Jombang, Langsung Diisolasi
Pihaknya juga mewajibkan ke-30 Narapidana itu agar mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke-30 Narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa Isolasi selama 14 hari. Mereka wajib mengikuti semua ketentuan baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan, karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi," pesannya.
Sementara itu Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Basuki mengatakan, proses penerimaan Narapidana baru itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
"Kami lakukan swab antigen dulu terhadap 30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas," kata Basuki.
Menurut dia, selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 30 narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.
"Saya berharap selama menjalani Isolasi, kalian harus tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," tegasnya.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dengan dibantu regu pengamanan ke-30 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.