Ramadan 222

Simak Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Secara Sengaja, Berikut Deretan Haditsnya

Puasa Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan. Lalu apa hukumnya bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa?

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Hukum membatalkan puasa Ramadan secara sengaja 

‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:

‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’

Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’

Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved