Ramadan 222
Simak Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Secara Sengaja, Berikut Deretan Haditsnya
Puasa Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan. Lalu apa hukumnya bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa?
Editor:
Aqwamit Torik
‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:
‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’
Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’
Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja