Berita Sumenep
Simpan Bahan Peledak di Dalam Botol Plastik, Si Pirang dari Pulau Sapeken Diamankan Polisi
Bahan peledak itu ungkapnya, ditemukan di dalam rumahnya yang siap pakai dan juga ada beberapa sejumlah bahan peledak yang masih belum diracik
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Darman (40) asal Dusun Goa Sadulang Kecil Desa Sadulang, Kecamatan atau Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.
Pasalnya, pria berambut pirang itu kedapatan menyimpan bahan peledak.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, Darman ditangkap Polsek pulau Sapeken pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
"Tersangka Darman diamankan Polsek Sapeken di rumahnya sendiri, kini sudah jadi tersangka karena menguasai bahan peledak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas dalam rilis tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Bahan peledak itu ungkapnya, ditemukan di dalam rumahnya yang siap pakai dan juga ada beberapa sejumlah bahan peledak yang masih belum diracik.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah narang bukti diantaranya 6 buah bahan peledak siap pakai yang dibuat dari botol bekas air berisi bubuk Anfo siap dipakai.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, PMII Sumenep Gelar Audiensi ke Mapolres, Ini Hasilnya
Tujuh bekas botol meneral berisi bubuk Anfo yang belum dipakai dan 1,5 Ons bubuk potasium.
"Tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak tanpa ijin," ungkapnya.
Penangkapan tersebut lanjutnya, hasil dari informasi masyarakat bahwa tersangka Darman mencurigai kegiatannya membuat bahan peledak.
Dari itulah, Anggota Polsek Sapeken pun langsung melakukan pengecekan ke rumah Darman.
"Ternyata benar, di dalam rumahnya terdapat sejumlah barang bukti bahan peledak yang dimasukkan ke botol bekas air mineral," paparnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa bahan-bahan peledak tersebut adalah miliknya sendiri.
Tersangka langsung diamankan ke Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap darimana bahan-bahan peledak tersebut didapat, dan akan digunakan untuk apa," katanya.