Berita Gresik

Penipu di Gresik Beratribut KPK, Iming-iming Warga dengan Program Jasmas Ratusan Juta Rupiah

Delon dilaporkan sejumlah kepala Desa karena diduga melakukan aksi tipu-tipu Sejak tahun 2020 dia menawarkan program Jasmas

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Terduga pelaku penipuan Jasmas, Salim alias Delon. 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pria yang mengaku pendamping program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jawa Timur, Salim sedang diburu.

Keberadaan pria yang kerap dipanggil Delon itu tidak ada di kediamannya di Kecamatan Panceng maupun di Kecamatan Dukun. 

Delon dilaporkan sejumlah kepala Desa karena diduga melakukan aksi tipu-tipu. Sejak tahun 2020 dia menawarkan program Jasmas bernilai ratusan juta hingga Rp 1 Miliar. 

Modusnya, pria berkacamata itu meminta fee terlebih dahulu. Jumlahnya 10 persen dari jumlah dana Jasmas yang ditawarkan. Korbannya mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga lembaga pendidikan di desa. 

Hingga tahun ini, program Jasmas yang ditawarkan tidak ada wujudnya. 

Dalam aksinya, Delon berpenampilan rapi. Mengenakan kemeja dan atribut sebagai penanda. Pria berperawakan kurus itu menggunakan atribut KPK, mulai dari kalung, pin hingga topi. 

Baca juga: Masa Penahanan Hakim Itong Diperpanjang KPK, juga 2 Tersangka Lain, Selama 40 hari ke depan

Padahal dia bukanlah pegawai KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan agar warga segera melapor. 

"Laporkan aparat terdekat," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (13/4/2022). 

Kasus Delon pendamping Jasmas abal-abal telah dilaporkan ke Polres Gresik beberapa hari yang lalu. Jumlah kepala desa dan lembaga pendidikan yang menjadi korban cukup banyak. Kurang lebih saat ini ada 23. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tipu-tipu bantuan Jasmas dilakukan di wilayah Kabupaten Lamongan. 

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya sedang proses menangani perkara tersebut. 

"Terkait perkara tersebut akan kami proses sesuai prosedur. Kemudian himbauan kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan siapapun. Di cek lagi latarbelakang orangnya dan jangan mudah tergiur dengan janji atau ajakan atau rayuan orang lain dengan modus seperti itu," imbuhnya. 

Salah satu korban bernama Mukahar, Warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Dia bersama kuasa Hukum Irfan Choirie dan Bayu Endra melaporkan Salim. 

Irfan mengatakan Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP. 

Kejadian itu awalnya pada awal tahun 2020. Saat itu Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemprov Jatim. 

Salim meminta kepala desa membuat proposal dahulu. Dia kembali datang dengan menyebut ada nilai sumbangan Rp 1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa sepanjang 1 kilometer. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved