Berita Entertainment

Kekayaan Ruben Onsu Bakal Berkurang Rp 100 Miliar Usai Digugat Geprek Bensu, Simak Kronologinya

Jika gugatan Benny Sujono terkait Bensu ini terkabul, bukan tak mungkin kekayaan Ruben Onsu seketika hilang Rp 100 miliar.

Editor: Aqwamit Torik
Instagram
Ruben Onsu dan merek dagang Geprek Bensu 

TRIBUNMADURA.COM - Ruben Onsu kini digugat oleh Benny Sujono terkait merek dagang Bensu.

Suami Sarwendah itu digugat uang senilai Rp 100 miliar dan oleh MA Ruben Onsu dilarang untuk menggunakan brand Bensu sebagai merek dagangnya.

Semula, Ruben Onsu telah melalukan upaya hukum demi mendapatkan merek dagang Bensu.

Tapi usaha ini justru berbuah blunder, akibat MA menilai Bensu versi Benny Sujono sudah ada lebih dahulu dibanding punya Ruben Onsu.

Jika gugatan Benny Sujono ini terkabul, bukan tak mungkin kekayaan Ruben Onsu seketika hilang Rp 100 miliar.

Diketahui, sengketa perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu vs Benny Sujono, memasuki babak baru.

Baca juga: Pertahanan Ayu Ting Ting Mulai Roboh, Ruben Onsu Singgung Sikap Sang Pedangdut: Dia Ceria Itu Bohong

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Bagaimana kronologi perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono?

Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.

Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved