Ramadan 2022
Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Tanggalnya
Ada beberapa kriteria kendaraan angkutan yang tidak boleh diperbolehkan melintas, dalam kurun waktu tertentu, terutama saat momen arus mudik
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menyusul diperbolehkannya masyarakat melakukan perjalanan mudik, Kementerian Perhubungan mulai mengatur mobilitas angkutan barang selama mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri tahun 2022 atau 1443 Hijriah nanti.
Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Arjani Hia Putra mengungkapkan, pola pembatasan kendaraan angkutan barang, bakal kembali diterapkan seperti pada momen mudik sebelumnya.
Ada beberapa kriteria kendaraan angkutan yang tidak boleh diperbolehkan melintas, dalam kurun waktu tertentu, terutama saat momen arus mudik dan arus balik.
Berdasarkan, Surat Edaran (SE) 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Baca juga: Mudik Pakai Sepeda Motor?, Berikut Tips Aman dan Nyaman Mudik Lebaran, Wajib Bawa Barang-barang Ini
Kedua, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, keempat, mobil barang dengan kereta gandengan. Kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, seperti bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu. Lalu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
"(Diperbolehkan) kebutuhan pokok yang lain, seperti air kemasan, dan lainnya, masih kebutuhan hidup masyarakat," katanya, Rabu (20/4/2022).
Kendaraan dengan kriteria tersebut, tidak serta merta dilakukan pelarangan untuk melintas.
Namun, lanjut Arjani, akan ada pembatasan waktu melintas seusai dengan peraturan yang ada.
Sekaligus menimbang dengan tingkat kepadatan volume kendaraan yang sedang melintas di ruas jalan tersebut.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:
Ruas Jalan Tol
1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai, Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.
2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB, sampai, Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Ruas Jalan non-tol, atau jalan nasional
1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) sampai, Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) sampai Senin, (9/5/2022) mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Namanya juga pembatasan masih menyesuaikan kondisi lalu lintas yang ada. Artinya, kalau lalu lintas sepi, bisa dipergunakan jalan, tapi kalau engga ya mohon maaf, karena memprioritaskan angkutan penumpang," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berharap, SE tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
Sehingga kelancaran, ketertiban dan keamanan berlalu lintas selama arus mudik dan balik momen lebaran tahun ini, dapat terlaksana secara menyeluruh.
"Tolong disosialisasikan betul-betul. Sehingga para jajaran pun sudah mensosialisasikan apa yang akan kita lakukan. Seperti, rekayasa di tempat mana, pengalihan arus ada di mana, pengaturan di rest area bagaimana, kita sudah sosialisasikan pada masyarakat," ujar Latif.
Kumpulan Berita Lainnya seputar Mudik Lebaran
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com