Berita Sumenep

Pelabuhan Kalianget Sumenep Bergejolak, PT Garam dan Pemkab Punya Putusan Berbeda soal Dermaga Baru

Dermaga baru sisi Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep ditutup paksa PT Garam (Persero) Kalianget.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI SYAHBANA
PT Garam (Persero) Kalianget menutup paksa dermaga baru sehari sebelum dioperasikannya KM Sampurna Putra Abadi, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Suasana memanas terjadi di dermaga baru sisi Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Kamis (21/4/2022).

Itu terjadi setelah PT Garam (Persero) Kalianget menutup paksa dermaga baru sehari sebelum dioperasikannya KM Sampurna Putra Abadi.

Alasan penutupan dermaga baru karena dengan Pemkab Sumenep belum melunasi sewa lahan sisi Pelabuhan Kalianget sejak 2018 lalu.

Pemkab Sumenep berdalih, sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) tahun ini dengan pihak PT Garam (Persero) Kalianget setelah sempat ditutup.

Tim dari Disperkimhub Sumenep buka alat penutup akses jalan dermaga baru Pelabuhan Kalianget, Kamis (21/4/2022).
Tim dari Disperkimhub Sumenep buka alat penutup akses jalan dermaga baru Pelabuhan Kalianget, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNMADURA.COM/ALI SYAHBANA)

Alasan lain, putusnya sewa lahan sejak 2018 lalu itu karena PT Garam (persero) Kalianget menaikkan harga sewa tanpa alasan dari Rp 6500 - 25.000.

Tim dari Disperkimhub Sumenep dan PT Garam saling ngotot adu argumen soal penutupan dan pembukaan akses dermaga baru tersebut.

Suasana itu menyita perhatian warga dan pengendara yang melintas atau menyebrang di lokasi.

Humas PT. Garam (persero) Kalianget, Miftahol Arifin bersikukuh tetap akan menutup akses dermaga baru sebelum kewajiban membayar sewa dipenuhi.

Sedangkan pihak Disperkimhub Sumenep memaksa membuka akses dermaga setelah ada perjanjian kerja sama (PKS) melalui dana PAK dan kepentingan masyarakat umum.

"Ini tanah milik PT. Garam, sampean belum memenuhi kewajiban," kata Miftahol Arifin dari pihak PT Garam setempat.

"Kami kan sudah melakukan proses PKS, dan kita laksanakan," timpal Dadang D Iskandar dari pihak Disperkimhub Sumenep.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved