Berita Madiun
Kelakuan Janda asal Trenggalek, Bukan Membantu Malah Menipu, Tukar ATM Petani, Gondol Rp55 Juta
Tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (45) berhasil menguras saldo rekening korban, Parto Paeran (68) sebesar Rp 55 juta
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
Di sisi lain, korban yang merupakan seorang petani asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang tersebut kesulitan mengambil uang dan sudah tiga kali salah memasukkan PIN kartu ATM nya hingga terblokir.
"Pada akhir bulan November 2021, istri korban mendatangi BRI Unit Saradan untuk mengurus kartu ATMnya yang terblokir," ujar Anton.
Di situ Sutinem kaget ketika kartu ATM yang ia bawa ternyata bukan miliknya tapi justru milik orang lain atas nama Mujiono warga Trenggalek.
Setelah diperiksa, saldo tabungan Sutinem yang awalnya Rp 59 juta hanya tersisa Rp 4 juta.
"Jadi kartu ATM yang digunakan pelaku untuk menukarkan kartu ATM milik korban adalah kartu ATM milik Mujiono, mantan suami pelaku," ucapnya.
Setelah sadar menjadi korban pencurian koban melaporkan hal tersebut ke Polres Madiun.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Rabu (27/4/2022) di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan.
"Baru berhasil kita ungkap 2 hari yang lalu karena yang bersangkutan berdomisili berpindah-pindah saat di Trenggalek," jelas Anton.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Anton mengimbau agar tidak memberitahukan PIN ATM kepada siapapun terutama kepada orang yang tidak dikenal.