Berita Sumenep

Pria Paruh Baya asal Kecamatan Sumenep Dasuk Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu

Seorang laki-laki berusia 40 Tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres sumenep pada hari Sabtu (7/5/2022) pukul 20.00 WIB

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
zoom-inlihat foto Pria Paruh Baya asal Kecamatan Sumenep Dasuk Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu
Istimewa/TribunMadura.com
Warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus Narkoba

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sariman, asal Desa Semaan, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi gegara kasus narkotika jenis sabu.

Seorang laki-laki berusia 40 Tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres sumenep pada hari Sabtu (7/5/2022) pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa tersangka Sariman ditangkap di dalam rumah Herman tepatnya di Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk.

Dari tangan tersangka Sariman lanjutnya, polisi memgamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,20 gram.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi yang Dibuang di Sumenep, Pasutri Temukan Bayi saat Sore Hari di Gubuk

Kumpulan Berita Lainnya seputar  Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Coca-Cola yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Selain itu, juga diamankan sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk SAMSUNG Duos warna hitam dan satu unit Sepeda motor Honda BEAT tahun 2020 No. Pol : M-3079-TI warna putih berikut STNKnya.

"Setelah ditunjukkan barang tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (10/5/2022) dalam rilis tertulisnya.

Selanjutnya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, tersangka diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved