Berita Pamekasan

Ada 45 CJH di Pamekasan Menunda Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun Ini, Pilih Tahun Depan Karena Ini

Pertimbangan CJH meminta menunda, sebagian besar pasangan suami istri yang tidak bisa berangkat bersamaan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN RASJID
Salah seorang CJH Pamekasan, sedang menunggu di ruang Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Kankemenag Pamekasan, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sekitar 45 Calon Jamaah Haji (CJH) Pamekasan, yang sudah dinyatakan masuk porsi dan berhak berangkat untuk menunaikan ibadah haji, ke Tanah Suci tahun ini, memilih mundur dan meminta ditunda pemberangkatannya tahun depan.

Pertimbangan CJH meminta menunda, sebagian besar pasangan suami istri yang sudah mendaftar bareng, tidak bisa berangkat bersamaan.

Artinya, ada yang hanya suaminya berangkat duluan dan istrinya masuk daftar tunggu. Juga ada yang istrinya berangkat duluan, suaminya masuk daftar tunggu tahun berikutnya. Sehingga di antara CJH yang berangkatnya terpisah, memilih berangkat bareng tahun depan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak, kepada Surya, Rabu (11/5/2022) mengatakan, kenapa terdapat pasangan suami istri yang tidak bisa berangkat bersama, padahal pada saat mendaftar bersama. Ini karena pendaftaran lewat online dan ketika diinput, urutannya tiap detik.

Baca juga: Jelang Ibadah Haji 1443 H, Kemenag Minta Kemenkes Percepat Vaksinasi CJH, serta Skenario PCR 72 Jam

Sehingga antara nomor urut suami dan istri itu tidak langsung di urutan di bawahnya, tapi ada yang berajarak 5 sampai 6. Karena yang masuk mendaftar ini secara nasional ke Kemenag Pusat di Jakarta.

Dikatakan, para CJH yang menunda pemberangkatan tahun ini, selain faktor suami dan istri tidak berangkat bersamaan, juga kondisi kesehatan CJH yang belum memungkinkan untuk berangkat tahun ini. Karena dalam ibadah haji ini, dibutuhkan staminya yang benar-benar prima.

 

“Ya, 45 CJH yang menunda pemberangkatannya itu, sudah masuk porsi dan berhak berangkat tahun ini, karena mereka sudah melunasi pembayaran pada 2020 lalu yang dibuktikan dengan surat tanda pelunasan dari bank,” kata Ilyasak.

 

Menurut Ilyasak, dari 1.000 CJH Pamekasan yang sudah melunasi pembayaran ongkos naik haji (ONH) dan seharusnya berangkat pada 2020 lalu, namun karena ada pengurangan kuota secara nasional, maka tahun ini, Pameaksan hanya mendapat jatah 45 persen dari 1.000 CJH yang sudah melunasi ONH. Yakni, kuota Pamekasan sebanyak 414 CJH dengan cadangan 70 CJH. Sisanya, kalau tidak ada ketentuan lain, bisa diberangkatkan musim haji tahun depan.

 

Dikatakan, dari 414 CJH yang siap diberangkatkan, usianya CJH per 30 Juni 2022 ini, maksimal 65 tahun. Batas penentuan 65 tahun ini berdasarkan aturan dari pemerintah Arab Saudi. Dan CJH berusia 65 tahun dan sudah melunasi ONH pada 2020, apakah bisa diberangkatkan tahun depan, pihaknya tidak bisa memastikan, menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Arab Saudi.

 

Ilyasak menjelaskan, dari 414 CHJ berikut 70 CJH cadangan, yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor ini (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Pamekasan) dengan membawa bukti setoran pelunasan ONH, sudah 55 persen. Batas waktu konfirmasi CJH, mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (20/5/2022) mendatang.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved