Berita Sumenep
Soal Kasus BBM Ilegal, Kejari Sumenep Dua Kali Panggil Terpidana Masduki Rahmad
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dua kali memanggil Masduki Rahmad (43) sebagai terpidana
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada 11 Agustus 2020 dengan surat pelimpahan acar pemeriksaan biasa nomor 106/M.5.34/EUL.2/VII/2020.
Sidang pertama pembacaan dakwaan pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan nomor penetapan 220./Pid.sus/2020/PN Smp yang diketuai oleh Ahmad Bukhori.
Kemudian sidang berjalan pada 12 Januari 2021 pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmad melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutus menyatakan membebaskan terdakwa MR dari tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta .
"Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya MA menghukum terdakwa Masduki Rahmat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha," tambahnya.