Berita Sidoarjo

Umar Patek tak Lama lagi akan Menghirup Udara Bebas Agustus Mendatang, Komitmen Aktif Deradikalisasi

Menurut Umar Patek, sejak menyatakan kembali ke pangkuan ibu pertiwi alias kembali ke NKRI, dirinya selalu berkomitmen untuk pro aktif

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Umar Patek saat bertemu dengan Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas Porong 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Narapidana Terorisme (Napiter) Umar Patek bakal mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang selama ini mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo itu diperkirakan bebas pada Agustus mendatang. 

Di sisa waktunya menjalani hukuman sekira tiba bulan ke depan, pria asal Pemalang yang terlibat kasus Bom Bali ini mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.

“Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," kata Umar Patek usai bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji di Lapas Porong, Selasa (17/5/2022). 

Menurut Umar Patek, sejak menyatakan kembali ke pangkuan ibu pertiwi alias kembali ke NKRI, dirinya selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi.

Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain. "Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," ujar Umar.

Menurut Kalapas Jalu Yuswa Panjang, Umar Parek diperkirakan bisa bebas pada Agustus nanti. Karena, sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali.

Baca juga: Dua Napiter Hirup Udara Bebas, Tercatat ada 8 Napiter Bebas di Tahun 2022, Siapa Saja Sosoknya?

Kumpulan Berita Lainnya seputar Kanwil Kemenkumham Jatim

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan. "Terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," ujar Jalu.

Sedangkan pada Agustus 2022 nanti Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan.

Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI. 

"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," terang pria kelahiran Madiun itu.

Remisi ini akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022.

Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. "Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," urainya.

Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved