Arti Kata

Apa Arti Poliandri? Apa Bedanya dengan Poligami? Simak Juga Negara yang Mempraktikkan Poliandri

Saat ini kata poliandri sedang diperbincangkan warga Indonesia. Sebenarnya, poliandri dalam Islam adalah perkara yang dilarang.

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay/Hassangill
Ilustrasi tangan seorang wanita 

TRIBUNMADURA.COM - Apa arti poliandri? Lalu apa bedanya dengan poligami?

Saat ini kata poliandri sedang diperbincangkan warga Indonesia.

Sebenarnya, poliandri dalam Islam adalah perkara yang dilarang.

Lalu poliandri artinya apa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ini, seorang wanita bisa memiliki dua orang suami yang berbeda.


Poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang.

Misran dan Muza Agustina dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berjudul Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat, disebutkan beberapa alasannya.

Alasannya, hal ini karena akan menimbulkan mudharat yaitu dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan sangat tinggi.

Baca juga: 5 Negara yang Penduduk Wanitanya Dikenal Punya Banyak Suami, Praktik Poliandri Dianggap Hal Lumrah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Disisi lain, pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100 % , sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar'i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya, yang akan juga berdampak pada permasalahan kewarisan.

Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (QS. An-Nisa': 24)

Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini tampak dari ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sedangkan poligami adalah seorang pria yang memiliki dua hingga lebih istri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved