Anak Bunuh Ayah Kandung
Dieksekusi di Musala, Inilah KRONOLOGI LENGKAP Wanita di Sampang Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
Dieksekusi di musala alias langgar dengan tangan dingin, inilah kronologi lengkap wanita di Sampang aniaya ayah kandung hingga tewas mengenaskan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Namun, aksi sadis pelaku itu sempat dipergoki oleh keluarga korban lainnya dan kasus pembunuhan tersebut langsung membuat geger warga.
Kasus penganiayaan ayah kandung hingga meninggal oleh anaknya sendiri ini terjadi di Dusun Katedungan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (18/5/2022) sekitar 03.30 WIB.
Ironisnya pelaku merupakan anak kandung sendiri benama Rohah (32) warga setempat, sedangkan korban yakni Miskali (63).
Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh anak dari korban Jumhiyeh sekaligus saksi setelah mendengar saudaranya Zamri menangis di luar rumah.
Mengetahui hal itu, Jumhiyah bergegas keluar rumah dan seketika melihat ayahnya (Miskali) sudah bersimbah darah dengan kondisi dahi mengalami luka sobek.
Kala itu, korban masih bernafas bahkan, menyampaikan beberapa kalimat kepada Jumhiyah, jika ayahnya ingin pulang ke rumahnya karena sudah tidak kuat namun, tidak lama kemudian meninggal.
"Nah pada saat itu juga, Jumhiyah melihat terduga pelaku yang tidak lain adalah saudaranya (Rohah) berada di jalan, tepatnya di depan rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha.
Ia menambahkan, pelaku langsung bergegas lari dengan posisi memakai mukena ke masjid yang jaraknya tidak jauh dari kediamannya.
Sedangkan Jumhiyah langsung menangis histeris sehingga tetangga sekitar berdatangan.
"Warga saat berdagang sempat mengetahui pelaku, jadi dikejar hingga ke area masjid," terangnya.
Dengan adanya insiden tersebut warga menghubungi pihak kepolisian setempat, sehingga dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah kami telusuri ternyata pelaku ini sudah lama menderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bahkan sekitar 10 tahun lamanya," tutup AKP Irwan Nugraha.