Berita Lamongan

Pengakuan Selingkuhan Bikin Pria ini Kalap, Ajakan Berujung Penolakan, Berujung Bogem Mentah

Ia nekat menganiaya selingkuhannya lantaran ajakan menikahnya ditolak. Korban menolak ajakan kekasihnya karena pria itu masih mempunyai istri.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Tersangka Faris Ardiansyah diamankan di Polsek Deket usai menganiaya selingkuhannya, Kamis (19/5/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Berharap bisa nikahi selingkuhan, permintaan pria ini justru ditolak oleh Wanita Idaman Lain (WIL).

Diketahui, pria itu adalah Faris Ardiansyah (31).

Ia nekat menganiaya selingkuhannya lantaran ajakan menikahnya ditolak.

Korban menolak ajakan kekasihnya karena pria itu masih mempunyai istri.


Tersangka warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran ini sudah beristri namun memaksa hendak menikahi korban yang 'dipacarinya' selama ini.

 

Terungkap, korban Kurniawati (29) asal Desa Banjarejo Bojonegoro selama berhubungan dengan pelaku hidup di rumah kos di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket.


Hubungan antara korban dan pelaku berjalan normal tanpa diwarnai keributan yang berarti.


Tiba-tiba, pada malam pukul 23.21 pelaku mempunyai niatan untuk memperistri korban, meski ia masih memiliki istri sah sampai hari ini.


Karuan saja, ajakan pelaku untuk menikahi korban ditolak.

Baca juga: Buntut Istri TKI di Ponorogo Selingkuh, Pria Idaman Lain Kirim Video Panas ke Korban Sampai 5 Kali

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri," kata korban kepala polisi di Polsek Deket.


Adu mulut tidak terhindarkan dan semakin memanas.

Tersulut emosi karena ajakan menikah ditolak, pelaku langsung menjulurkan bogem mentah ke bagian wajah korban, Kurniawati.


Tak terima dengan perlakuan tersangka, dan merasakan sakit yang tak tertahankan,  korban memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Deket.


"Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," kata Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).


Berbekal laporan dan keterangan serta hasil visum, tiga anggota Polsek,  Aipda  Fauzan, Aipda Hasyim  dan Bripka Bagus langsung memburu ke kediaman pelaku di Sungegeneng Kecamatan Sekaran.


Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri.

Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.


Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil.

Kini pelaku, Faris Ardiansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.


Untuk sementara tersangka harus meninggalkan istri sahnya dan keluarganya untuk beberapa lama, dan gagal menikahi WIL-nya.(Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved