Berita Lamongan
Ratusan Wanita Jadi Janda Baru di Lamongan, Banyak yang Menggugat Cerai, ini Penyebabnya
Total 22 hari pasca Idul Fitri, ada 235 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Kasus perceraian usai Idul Fitri 1443 Hijriyah atau tepat di bulan Syawal cukup tinggi.
Sebab, total 22 hari pasca Idul Fitri, ada 236 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Lamongan di jalan Panglima Sudirman.
"Pasca lebaran ada 236 perkara perceraian yang masuk di PA. Sedang perkara sebelumnya tersisa sebanyak 209 perkara, " kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, PA juga berhasil memediasi sehingga ada yang mencabut perkara gugatannya sebanyak 20 orang.
Total perkara mencapai 445 perkara.
Dari beban perkara itu, 20 di antaranya dicabut dan 176 sudah diputus.
Sehingga saat ini masih ada sisa 249 perkara.
Pemicu perceraian, dari data di Pengadilan Agama (PA) Lamongan, adalah karena faktor ekonomi.
Kondisi ekonomi lemah, bahkan yang tidak stabil ditengarai menjadi pemicu tingginya angka perceraian.
Baca juga: Momen Dramatis Dua Nelayan Menyelamatkan Diri Usai Kapalnya Terbalik, Akhirnya Selamat Berkat ini
Baca juga: Reaksi Penendang Sesajen di Lumajang Usai Dituntut 7 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Hal ini
Baca juga: Penuh Haru Pernikahan Tahanan Narkoba dengan Gadis Pujaan di Balik Penjara, ini Prosesinya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Selama bulan Januari hingga 2 Mei 2022, tercatat ada 1.173 perkara yang masuk," katanya.
Dari catatan yang ada di PA tingginya perceraian itu banyak dilakukan oleh para istri yang menggugat cerai.
Perkara perceraian di Lamongan ini didominasi oleh kasus isteri yang menggugat suaminya. Dan paling banyak penyebabnya adalah soal ekonomi.
Tapi ada juga karena cekcok, perselingkuhan kerena pihak ketiga.
" Hanya didominasi faktor ekonomi," katanya.