Berita Madiun
Penggerebekan Pabrik Arak Ilegal di Madiun, 4 Pegawai Diamankan saat Racik Minuman Keras
Pabrik Arak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tersebut digerebek polisi
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak ditutup Polres Madiun Kota.
Pabrik Arak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tersebut digerebek polisi pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Di dalam sebuah rumah tua, polisi mendapati empat orang karyawan sedang melakukan pembuatan minuman beralkohol jenis Arak.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan rumah tersebut merupakan milik warga desa setempat yang disewa oleh tersangka utama yaitu S (38) asal Kabupaten Lamongan.
Dalam produksi Arak tersebut, S mempekerjakan empat orang karyawan.
"Pembuatan minuman beralkohol ini tanpa izin, sehingga dapat dipastikan ilegal," kata Suryono, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Batal Berangkat Haji Padahal Sudah Menunggu Sejak 2016, Ini Curhat Kakek 80 tahun di Madiun
Baca juga: Niat Nyalakan Jebakan Tikus, Nasib Naas Dialami Petani di Madiun, Tersengat Jebakan Sendiri di Sawah
Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dari pantauan di lokasi, puluhan drum berisi bahan baku arak ditempatkan di salah satu ruang di rumah kontrakan tua tersebut.
Bau menyengat juga tercium begitu masuk rumah yang terdiri dari empat ruangan utama itu.
Suryono menyebut rumah produksi Miras Ilegal tersebut sudah berdiri sejak tiga bulan yang lalu.
Dalam sekali proses memasak/ penyulingan, rumah produksi tersebut bisa menghasilkan rata-rata 4 jeriken minuman beralkohol dengan kapasitas 30 liter per jeriken, atau 120 liter dalam sekali produksi.
"Kalau dalam sehari semalam dapat menghasilkan 16 jerigen atau 480 liter," jelas Suryono.
Hasil produksi Arak tersebut dipasarkan di wilayah peredaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
"Setiap jeriken dijual dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 370 ribu dan menghasilkan keutungan rata-rata sebanyak Rp 20 juta per bulan," ucapnya
Dalam memproduksi minuman beralkohol, jelas Suryono pelaku mencampurkan tetes tebu dengan air dengan perbandingan tetes tebu sebanyak 30 persen dan air 70 persen.
Setelah dicampurkan, bahan dasar campuran tersebut difermentasikan di dalam drum plastik warna putih dengan kapasitas 200 liter selama 3 hari lalu disuling.
"Dari lokasi kami berhasil mengamankan 4 (empat) drum isi tetes tebu total 800 liter, lalu 45 drum terbuka isi tetes siap dimasak berisi total 9 ribu liter," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 19 jeriken berisi arak produksi total 570 liter dari Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat karyawan rumah produksi Miras ilegal tersebut. Sedangkan pemilik, atau tersangka utama masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama lima belas tahun.