Berita Mojokerto

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Perampok Toko Emas dengan Palu Akhirnya Tertangkap di Hutan Watu

Perampok amatir tersebut diringkus saat kabur melarikan diri bersembunyi di hutan jati Watu Blorok yang berjarak sekitar satu kilometer

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Mohammad Romadoni
Pelaku perampokan toko mas diamankan berserta barang bukti 15 perhiasan emas hasil curian di Polsek Jetis, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polisi berhasil  membekuk pelaku perampokan toko mas Pribadi Baru di Jalan Panglima Sudirman, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku adalah Agus Nurul Efendi (33) warga Dusun/ Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Perampok amatir tersebut diringkus saat kabur melarikan diri bersembunyi di hutan jati Watu Blorok yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian perkara.

Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan pihaknya mendapat laporan terkait perampokan toko emas dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan. Dari informasi masyarakat diketahui pelaku kabur ke hutan Watu Blorok.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran Polisi dengan pelaku yang mengendarai motor Vario W 3565 MM berusaha kabur
masuk ke dalam hutan Watu Blorok.

"Pelaku berupaya kabur ke arah Watu Blorok kita kejar dan tangkap beserta  barang bukti perhiasan emas," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Langsung Pukul Etalase dengan Palu, Perampok di Mojokerto Bobol Toko Emas saat Pemilik Baru Buka

Kumpulan Berita Lainnya seputar Mojokerto

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Soegeng mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 15 perhiasan emas seberat 150 gram hasil curian. Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor dan sebuah palu yang digunakan pelaku merampok toko emas.

"Pelaku kini dalam penyidikkan oleh Unit Reskrim Polsek Jetis," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro dari pengakuan pelaku beraksi seorang diri dengan membawa palu untuk merusak etalase kaca dan mengambil perhiasan emas.

Saat kejadian, ada dua karyawati di dalam toko emas namun mereka tak berdaya melawan pelaku yang membawa palu.

"Pelaku bawa palu memukul kaca etalase toko emas dua kali usai mengambil perhiasan emas kabur ke Watu Blorok," terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun juncto 363 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun.

"Kita lakukan penyidikkan terhadap pelaku terkait motif perampokan masih kita dialami," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved