Berita Sumenep
Warga Desa Gunggung Sumenep Diamankan Polisi di depan Toko, Kedapatan Simpan Sabu sering Transaksi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Achmad Feriyanto, asal Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ditangkap polis pada Selasa (31/5/2022) pukul 23.00 WIB.
Pria berusia 31 tahun ini ditangkap polisi karena diduga sering transaksi narkotika jenis sabu.
"Tersangka ditangkap di JL. Raya Trunojoyo Desa Kolor, tepatnya di depan toko," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (2/6/2022) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,48 gram.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Sokobana Sampang Dibekuk Polres Sumenep, Amankan Sabu 47,55 gram
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Selain itu, berupa sobekan tisu warna putih, satu bungkus rokok merk GEO Mild warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.