Berita Pamekasan
136 Perkara Telah Ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan
Namun dari semua perkara yang ditangani itu, lima perkara masih bersatus banding dan satu perkara masih dalam kasasi.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Selama kurun waktu enam bulan terakhir, mulai Januari 2022 hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menangani 136 perkara.
Namun dari semua perkara yang ditangani itu, lima perkara masih bersatus banding dan satu perkara masih dalam kasasi.
Untuk 136 perkara, yang ditangani pidana umum (Pidum) ini, sidang pertama kali melalui zoom. Dan dalam sidang secara zoom ini, terdakwa dan penasihat hukumnya berada di rumah tahanan (Rutan). Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi, berada di aula Kejari Pamekasan. Sementara, hakim majilis yang mengadili perkaranya, posisinya berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Penanganan sejumlah perkara di Kejari Pamekasan, ini masing-masing diungkapkan Kasi Pidum, Moh Maelan. Kemudian Kasi Intel, Ardian Junaedi. Lalu, Kasi Pidana Khsusus (Pidsus), Ginung Pratidina dan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Herpin Hadat, saat jumpa pers dengan bebera wartawan, di Kejari Pamekasan, Selasa (7/6/2022).
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan, hasil kinerja di Seksi Intel Kejari Pamekasan, selama enam bulan ini, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), kemudian melaksanakan program jaksa masuk pesantren, melakukan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan dengan mengumpulkan seluruh camat, untuk diberikan pemahaman penggunaan anggaran dana desa (ADD).
“Kami berencana tahun ini, bersama camat dan pihak DPMD akan turun ke desa-desa untuk mengecek penggunaan dana desa, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalah gunaan ADD,” ungkap Ardian Junaedi.
Sedang Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, mengungkan, selama enam bulan ini, perkara yang ditangani di seksi pidsus, selain penangani tindak pidana korupsi (tipikor), juga menyidangkan perkara lain dari Bea dan Cukai, mengenai kasus rokok ilegal, tanpa cukai.
“Kasus tipikor lainnya yang kami tangani dan sekarang masi proses sidang, yakni penyalahgunaan dana desa Larangan Slampar. Kemudian penyelewengan setoran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan. Terdakwa sudah diputus, namun kami masih melakukan upaya hukum dengan banding,” papar Ginung Pratidina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Dari-kiri-ke-kanan-Kasi-Pidsus-Ginung-Pratidina-baju-putih.jpg)