Berita Sumenep
Polisi Tangkap Dua Pria Sumenep, Transaksi Narkoba di Desa Essang Talango Jadi Sebab
Dua orang tersangka itu diantaranya Andriyanto (27) asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Ahmali (54) asal Desa Essang, Kecamatan Talango.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Peredaran narkoba masih berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.
Buktinya baru ini, Sat Resnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap kasus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pada hari Rabu (8/6/2022) pukul 15.30 WIB.
Dua orang tersangka itu diantaranya Andriyanto (27) asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Ahmali (54) asal Desa Essang, Kecamatan Talango.
"Kedua tersangka ditangkap di temlat kejadia, tepatnya di rumah tersangka Ahmali Desa Essang Kecamatan Talango," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (9/6/2022).
Dari tangan tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dari tersangka Andriyanto berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon.
Sedangkan dari tersangka Ahmali berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,63 gram.
Selain seperangkat alat hisab sabu, juga ang tunai sebesar Rp. 140.000.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.