Berita Sampang
Operasi Patuh Semeru 2022 di Sampang Sudah Dimulai, 8 Pelanggaran ini Bakal Jadi Sasaran
Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2022 masih mewaspadai Pandemi Covid-19 walaupun trendnya menurun
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan digelar selama 14 hari sudah dimulai.
Hal itu dibuktikan melalui apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (13/6/2022).
Apel digelar di halaman depan Mapolres Sampang dengan diikuti ratusan personil gabungan dari TNI-POLRI serta perwakilan Pemkab Sampang yang di wakili Satpol PP dan Dishub.
Sebelum membacakan amanat apel gelar pasukan Kapolres Sampang menyematkan pita kepada perwakilan personil Kodim 0828 Sampang.
Kemudian anggota Polres Sampang dan perwakilan instansi Pemkab Sampang sebagai tanda dimulai Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Bahari.
Kapolda Jatim dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2022 masih mewaspadai Pandemi Covid-19 walaupun trendnya sudah terus menurun.
Warga harus terus menerapkan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran virus Covid-19 tidak mengalami kenaikan kembali.
"Selain Covid-19, ada wabah lain yang menjadi atensi bagi masyarakat yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi yang saat ini melanda Jawa Timur bahkan Jatim menjadi salah satu Episentrum penyebaran penyakit tersebut," ujarnya.
Operasi Kepolisian kewilayahan dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa” tersebut dimulai hari ini, tepatnya 13 - 26 Juni 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur.
Tentunya dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Namun apabila dibutuhkan tetap dilaksanakan tindakan represif secara profesional dan terukur terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan," terang AKBP Arman.
Untuk diketahui, terdapat 8 sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2022 diantaranya, penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.
Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan Handphone, safety belt untuk pengemudi Roda empat dan ODOL (Over Dimensi atau Over Loading muatan Roda empat atau lebih).