Berita Sidoarjo
Akhir Nasib Pengedar Uang Palsu di Terminal Bungurasih, Diamankan Polisi saat hendak Transaksi
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali transaksi uang palsu. Ia mendapat upah dari seorang kenalannya di Tulungagung
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Seorang pengedar uang palsu (upal) tertangkap ketika hendak bertransaksi di kawasan terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo.
Dia adalah Korir Fatul Saiful Nurhuda, pemuda 22 tahun asal Tulungagung yang kedapatan membawa tas berisi uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 203 lembar.
Penangkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di kawasan itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi pengedar tersebut, kemudian menangkapnya.
“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel yang dibawa tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali transaksi uang palsu. Ia mendapat upah dari seorang kenalannya di Tulungagung, kemudian diedarkan di beberapa tempat. Termasuk di Sidoarjo.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Data Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran di Sidoarjo, Keluarga Asal Madura
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sidoarjo
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu,” lanjut kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda ini harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sebagaimana jeratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Termasuk memburu pelaku lain yang terkait dengan kejahatan peredaran uang palsu tersebut.