Berita Bangkalan
Buntut Tunggakan Tagihan Listrik Pelanggan di Bangkalan Bulan Ini Tembus Rp 1,1 Miliar, PLN Nomboki
Jumlah tunggakan tagihan listrik pelanggan hingga jelang akhir Bulan Juni 2022 itu merupakan nilai tunggakan tertinggi selama 5 bulan terakhir
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Bangkalan untuk lepas dari dari jeratan tunggakan tagihan listrik pelanggan hingga sejauh ini belum sepenuhnya terwujud.
Tunggakan tagihan listrik pelanggan hingga Selasa (28/6/2022) pukul 13.35 WIB masih menembus angka Rp 1.140.866.405 atau senilai Rp 1,1 miliar.
Jumlah tunggakan tagihan listrik pelanggan hingga jelang akhir Bulan Juni 2022 itu merupakan nilai tunggakan tertinggi selama 5 bulan terakhir.
Pada Januari 2022, total tunggakan pelanggan sejumlah Rp 712 juta, Februari Rp 740 juta, Maret Rp 640 juta, April Rp 680 juta, dan Mei sebesar Rp 610 juta.
Manajer ULP PLN Bangkalan, Hari Purnomo mengungkapkan, fluktuatif besaran tagihan listrik setiap bulan disebabkan karena pola pemahaman yang diterima sebagian besar para pelanggan pascabayar masih belum menyadari akan kewajiban untuk membayar tagihan listrik setiap tanggal bulan yang telah ditentukan.
“Dimulai tanggal 1 hingga 20, kami setiap bulan sudah memberi waktu selama 20 hari karena ketika masuk tanggal 21 sudah tercatat sebagai tunggakan,” ungkap Hari kepada Surya di sela kegiatan inspeksi jaringan di kawasan Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan, dari total 145 ribu pelanggan listrik di ULP PLN Bangkalan, sekitar 8 ribu pelanggan di antaranya dalam setiap bulannya masih menunggak dalam pembayaran tagihan listrik. Rata-rata besaran tunggakan pelanggan dalam setiap bulan berkisar sebesar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
Dengan kondisi ini, lanjut Hari, ULP PLN Bangkalan harus menombok untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ULP PLN Bangkalan yang disetorkan ke Pemda Bangkalan. PPJ disetorkan ke pemda setiap bulan antara tanggal 13-15 dengan besaran mulai dari Rp 2,3 miliar hingga Rp 2,7 miliar pada Mei bulan lalu.
“PPJ senilai Rp 2,7 miliar di bulan Mei yang disetor ke Pemda termasuk juga PPJ 10 persen dari setiap transaksi pembayaran listrik 145.000 pelanggan. Karena masih ada tunggakan, kami biasanya nombok sesuai dengan jumlah pelanggan,” jelas Hari.
Baca juga: Kerugian Rp2 Miliar, Mantan Istri Kades di Bangkalan Ambil Semua Kartu Penerima PKH sejak 2017-2021
Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sekedar diketahui, setiap kali pembayaran tagihan listrik, baik prabayar maupun pascabayar, masyarakat pelanggan selalu dikenai beberapa biaya tambahan di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Salah satunya adalah tambahan biaya komponen PPJ.
Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, PLN tidak lagi mengurusi PPJ karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah. Artinya, PPJ tidak lagi masuk ke kas BUMN Listrik melainkan langsung disetorkan ke pemda setempat.
“Trend tunggakan pelanggan sejak 7 bulan terakhir sebenarnya sudah turun, tetapi target kami harus nihil. Sehingga kami bisa mengamankan cash in, percepatan cash in setiap tanggal 20. Kalau bisa sudah tidak ada tunggakan di tanggal 21,” tegas Hari.
Untuk menekan jumlah tunggakan, lanjutnya, pihak ULP PLN Bangkalan menerapkan kebijakan migrasi pelanggan pascabayar ke prabayar bagi pelanggan yang menunggak tagihan listrik hingga lebih dari dua bulan.