Berita Tulungagung
LC Cantik Nyambi Edarkan Pil Koplo, Diamankan saat Asyik Temani Tamu di Warkop Karaoke, Buat Mabuk
Polisi lalu menangkapnya saat bekerja di sebuah warkop karaoke di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polisi dari Polsek Pucanglaban dan Unit Opsnal Satreskoba Polres Tulungagung menangkap NAZ (20) di sebuah warung kopi, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebab perempuan berparas cantik yang menjadi pemandu lagu ini diduga mengedarkan pil dobel L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan penangkapan terhadap NAZ adalah pengembangan kasus sebelumnya.
"Sebelumnya NAZ ditengarai menjual pil dobel di sela pekerjaannya," terang Anshori, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, untuk memastikan aktivitas penjualan pil dobel L yang dilakukan NAZ.
Sampai akhirnya petugas memastikan, NAZ menyimpan pil yang dipakai untuk mabuk-mabukan ini.
Polisi lalu menangkapnya saat bekerja di sebuah warkop karaoke di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol.
"Saat proses penangkapan, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil dobel L miliknya," sambung Anshori.
Polisi menyita pil dobel L sebanyak 40 butir, dan ponsel Oppo Reno 6 yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Curi Gulungan Kabel PLN Senilai Rp15 juta, Pria Paruh Baya Ini Terekam CCTV di Tulungagung
Kumpulan Berita Lainnya seputar Tulungagung
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pil warna putih itu ditemukan di dalam kotak rias milik NAZ.
Polisi membawa NAZ dan barang bukti yang ditemukan ke Polsek Pucanglaban.
"NAZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pucanglaban," ungkap Anshori.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang memasok pil dobel L kepada NAZ.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Polisi juga menggunakan pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Anshori.