Berita Sumenep
Pencuri Sepeda Motor Diamankan di Rumah Mertuanya di Sumenep, Amankan Barang Bukti Berupa Ini
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polsek Rubaru
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polsek Rubaru.
Berdasarkan Laporan Polisi No.pol. : LP-B/02/IV/2022/SPKT/Polsek Rubaru / Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 07 April 2022.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin (27/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di rumah mertuanya di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas melalui pesan rilisnya pada Senin (4/7/2022).
Identitas tersangka diketahui bernama M. Alimuddin (28) asal Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Tersangka ini lanjutnya, mencuri sepeda motor milik korban bernama Afroni (18) asal Desa atau Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Waktu kejadiannya pada hari Rabu (6/4/022) sekira pukul 11.45 WIB, tepatnya di halaman rumah H. Ami Desa Duko Kecamatan Rubaru Sumenep.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Fotocopy BPKB dan STNKB sepeda Honda Vario No Reg M-2586-TB Tahun 2018 warna Coklat.
Noka MH1JM5115KK395405 Nosin JM51E1394963 milik Abd Rahman, BPKB No. O-04762634
Baca juga: Ada 57 Personel di Polres Sumenep Naik Pangkat, Upacara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Ini Imbaunya
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rubaru," ungkapnya.
Berdasarkan keterangam saksi-saksi dan barang bukti yang disita ungkapnya, serta keterangan tersangka patut diduga bahwa tersangka M. Alimuddin telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda motor.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana," katanya.