Berita Blitar

Pusing tak Bisa Kumpul Istri Usai Gelar Nikah lantaran Suami Jadi Tahanan Kasus Obat Petasan

Oktavia mengaku ikhlas melaksanakan akad nikah di Mapolres Blitar Kota. Ia juga berjanji setia menunggu suaminya selesai menjalani hukuman

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Suasana haru mengiringi proses akad nikah pasangan Prisma Aditya (20) dan Oktavia Ega Saputri (19) di Masjid Al Aulia Polres Blitar Kota, Jumat (8/7/2022). 


Prisma Aditya, warga Nglegok, Kabupaten Blitar, merupakan tahanan kasus penjualan obat petasan atau mercon yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022 lalu. 


Polisi menyita 1,4 kilogram obat petasan dari tangan Prisma. Sedang kekasihnya, Oktavia merupakan warga Garum, Kabupaten Blitar. 


"Sebenarnya, akad nikah dilakukan habis Lebaran kemarin, tapi tertunda karena pasangan kena kasus," kata mempelai perempuan, Oktavia, usai melaksanakan akad nikah


Oktavia mengaku ikhlas melaksanakan akad nikah di Mapolres Blitar Kota. Ia juga berjanji setia menunggu suaminya selesai menjalani hukuman.


"Insyaallah tidak apa-apa, saya akan menunggu suami keluar menjalani hukuman," ujarnya. 


Prisma mengaku lega setelah melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya di Mapolres Blitar Kota. 


Tapi, ia juga merasa sedih karena harus kembali menjadi tahanan setelah melaksanakan akad nikah


"Mumet (pusing), setelah nikah tidak bisa kumpul istri, harus kembali menjadi tahanan," katanya. 

Baca juga: Hobi Pria di Blitar Raup Untung Ratusan Juta Rupiah, Ternak Ayam Hias dari Tibet, Ini Kisahnya

Kumpulan Berita Lainnya seputar Blitar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Pelaksanaan akad nikah Prisma dan Oktavia berlangsung sederhana di Masjid Al Aulia Polres Blitar Kota


Proses akad nikah hanya dihadiri beberapa anggota keluarga kedua mempelai. Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono ikut menjadi saksi pernikahan pasangan tersebut. 


Akad nikah dipimpin Kepala KUA Kecamatan Nglegok, Ibnu Mas'ud. 


Orang tua mempelai perempuan juga menyerahkan wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Nglegok, Ibnu Mas'ud. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved