Berita Malang
Tak Berkutik, Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu Ditahan di Lapas Malang
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Batu, ia yang duduk di bagian kursi tengah langsung beranjak masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) akhirnya menjalani penahanan.
Terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut, ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sore.
Julianto datang ke Lapas Kelas I Malang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam nopol AD 8869 MU.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Batu, ia yang duduk di bagian kursi tengah langsung beranjak masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak yang memberikan keterangan terkait penahanan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Baca juga: Mas Bechi akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala Kejati Jatim : Ada 10 Jaksa
Kumpulan Berita Lainnya seputar Malang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.