Berita Bangkalan
Buntut Kasus Korupsi Bantuan PKH, Kejari Bangkalan Kembali Tahan 2 Tersangka, Kerugian Rp2 Miliar
Tersangka AM dan SI menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni isteri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan pendamping
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka berinisial AM dan SI atas kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Keduanya digelandang ke tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (11/7/2022) malam.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengungkapkan, kedua tersangka AM dan SI awalnya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi. Keduanya tiba di Kejari Bangkalan sekitar pada pukul 17.00 WIB.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kemarin sore itu, status keduanya langsung kami naikkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PKH,” ungka Dedi ketika dihubungi Surya, Selasa (12/7/2022) petang.
Tersangka AM dan SI menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni isteri mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 2 miliar.
Tersangka baru AM, lanjut Dedi, ternyata juga tercatat sebagai pendamping PKH periode 2019-2021. Sedangkan tersangka sebelumnya, MZ merupakan pendamping PKH pada periode 2017-2018.
“Tersangka SI tidak punya jabatan apa-apa tetapi juga turut serta. Sedangkan AM seharusnya memastikan dana PKH sampai ke masyarakat penerima manfaat, dari tugasnya saja dia sudah salah,” jelas Dedi.
Baca juga: Bupati Ra Latif Apresiasi Kejari Bangkalan, Ungkap Kasus Korupsi Camat dan Kades Rugikan Negara
Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dedi memaparkan, penyalahgunaan dana bantuan PKH dilakukan dengan modus mengambil, menguasai, dan mencairkan sekitar 300 kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021. Setiap pemegang kartu bantuan PKH rata-rata berhak menerima sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
“AM dan SI kami tetapkan sebagai tersangka baru setelah Tim Penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti berupa keterangan para saksi dan sejumlah dokumen pendukung. Kami langsung melakukan penahanan,” pungkasnya.