Berita Sampang
Puluhan Napi di Rutan Klas IIB Sampang Sumringah, Dapat Program Asimilasi Usai Melakukan Syarat ini
Kepala Rutan Kelas IIB kabupaten Sampang Gatot Tri Raharjo mengatakan bahwa, sementara ini pada 2022 sudah ada sekitar 46 Napi yang berhak
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMdura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura sumringah.
Pasalnya, mereka mendapatkan program asimilasi dirumah sesuai aturan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi.
Kemudian Pembebasan bersyarat, dan Cuti bermasyarakat bagi Napi dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kabar Gembira, Layanan Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas IIB Sumenep Kembali Dibuka, ini Syaratnya
Berita menarik lainnya di GoogleNews Tribun Madura
Kepala Rutan Kelas IIB kabupaten Sampang Gatot Tri Raharjo mengatakan bahwa, sementara ini pada 2022 sudah ada sekitar 46 Napi yang berhak mendapatkan asimilasi dirumah.
Asimilasi diberikan secara bertahap yang sudah dilakukan sejak (29/7/2022) sebanyak 15 Napi dan pada (6/7/2022) sebanyak 23 Napi.

"Kemudian awal Juni, tepatnya (7/7/2022) sebanyak 8 Napi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, program asimilasi di rumah tidak semerta-merta diberikan kepada Napi, melainkan harus melewati banyak pertimbangan sesuai syarat yang ditentukan.
Seperti harus berkelakuan baik selama pembinaan dan Napi memiliki masa pidana 2/3, kemudian 1/2 masa pidana untuk anak.
"Jangan sampai Napi melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi, kalau melakukannya maka nanti harus melanjutkan sisa pembinaannya," pungkasnya.