Berita Jember
Main ke Mertua Diam-diam Berbuat Dosa dengan Adik Ipar di Kamar Mandi, Kakak Ipar Ini Diamankan
Lelaki ini disangka telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada adik iparnya warga Kecamatan Panti. Adik iparnya masih berusia 13 tahun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Kekerasan seksual dengan pelaku saudara kembali terjadi di Jember. Polisi telah menangkap tersangka perkosaan dan pencabulan itu. Dia adalah JM (23) warga Kecamatan Bangsalsari.
Lelaki ini disangka telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada adik iparnya warga Kecamatan Panti. Adik iparnya masih berusia 13 tahun.
Kanitreskrim Polsek Panti Aipda Dedy Ilyas mengakui, pihaknya telah menangkap tersangka tindak kekerasan seksual tersebut. "Setelah kami menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban (penyintas) mengakui perbuatan tersangka," ujar Dedy, Sabtu (16/7/2022).
Ternyata perbuatan bejat JM sudah dilakukan dua kali. Semuanya dilakukan di rumah mertuanya. Peristiwa pertama terjadi di sekitaran bulan puasa lalu, dan peristiwa kedua terjadi pekan lalu.
JM mengantar istrinya bertandang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Panti, pekan lalu. Namun dia malah memerkosa adik iparnya di kamar mandi, dan tidak diketahui oleh penghuni rumah tersebut. JM mengancam adik iparnya.
Peristiwa itu diketahui dari pengakuan penyintas kepada tetangganya yang curiga atas perubahan sikap penyintas kekerasan seksual.
Baca juga: Ironi Pelaku Cabul yang Cium Pipi Bocah Hendak Melamar Jadi Guru, Aksinya Sudah 2 Kali ke Anak
Kumpulan Berita Lainnya seputar Jember
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Akhirnya awal pekan ini, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panti. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menangkap tersangka JM.