Berita Sampang
PLN Rayon Sampang Closing Temuan Sambungan Listrik Ilegal di Mega Proyek JLS, Ini Alasannya
Pasalnya, management kontraktor atau pelaksana proyek beretikat baik dengan bertanggung jawab atas kerugian negara senilai hampir Rp. 4 juta
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - PT PLN (Persero) Rayon Sampang tutup persoalan penyaluran ilegal yang dilakukan kontraktor pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, Madura.
Pasalnya, management kontraktor atau pelaksana proyek beritikad baik dengan bertanggung jawab atas kerugian negara senilai hampir Rp. 4 juta.
Nominal tersebut sesuai denda yang dihitung oleh PLN Sampang berdasarkan ukuran kerugian dayanya sebanyak 7.500 kWh.
"Pihak kontraktor JLS kooperatif untuk membayar denda dengan nominal yang sudah di hitung bersama," kata Manajer PT PLN (Persero) Rayon Sampang, Abd Ghafur, Jumat (29/7/2022).
Dengan begitu, pihak PLN telah mengclosing permasalahan artinya tidak membawa temuan ini ke ranah hukum.
Kata Abd Ghafur untuk peraturan kasus pencurian aliran listrik merupakan perdata sehingga timbul sebuah tagihan alias denda yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
"Kecuali pihak JLS tidak kooperatif maka kita akan limpahkan ke kepolisian," timpalnya.
Disisi lain, atas kejadian ini pihaknya memberikan solusi kepada pihak kontraktor untuk memasang kWh baru mengingat lebih efisien.
Baca juga: Tanggapan PLN Rayon Sampang Soal Temuan Sambungan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Sedangkan untuk kabel yang dijadikan sumber sambungan aliran ilegal sudah kami jauhkan, terlebih agar tidak menggangu jalannya pengerjaan proyek," pungkasnya.