Berita Sumenep
Ada 66 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sumenep Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas Murni usai Upacara
Dari 166 warga binaa tersebut, sebanyak 2 orang langsung bebas murni setelah upacara bendera merah putih dilaksanakan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 166 warga binaan yang menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Sumenep diusulkan menerima remisi kemerdekaan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.
Dari 166 warga binaa tersebut, sebanyak 2 orang langsung bebas murni setelah upacara bendera merah putih dilaksanakan di halaman Pemkab Sumenep.
Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan bahwa warga binaan (WB) yang mendapatkan remisi kemerdekaan adalah yang berkelakuan baik.
"Sebanyak 166 warga binaan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI dari total 179 orang yang kami usulkan," kata Ridwan Susilo pada Rabu (17/8/2022) usai upacara HUT ke-77 Tahun RI di halaman Pemkab Sumenep.
Ridwan Susilo menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, ke depan agar selalu menunjukkan perilaku yang baik sehingga kembali mendapatkan remisi pada momen-momen selanjutnya.
"Dua dianyaranya (dari 166) bebas murni," tambahnya.
Baca juga: Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT ke-77 RI, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Jadi Inspektur Upacara
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Bagi yang mendapatkan remisi semuga mereka terus berkarya, dan berguna bagi nusa dan bangsa," harapnya.