Berita Sampang

Buntut Kasus Penganiayaan di Kafe Sampang, Laporan Balik Terduga Pelaku Memasuki Babak Baru

Laporan balik atas dugaan kasus kekerasan fisik pada (12/8/2022) lalu tersebut, kini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa Hukum, Ach Bahri (kemeja biru) saat menemui keluarga Ira Safira (pelapor) di kantornya, Jalan Imam Ghozali, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaporan balik yang dilakukan Ira Fasira (27), tidak lain adalah pelaku penganiayaan terhadap Fitriatun (30) berdomisili di Kota Selangor, Malaysia memasuki babak baru, Rabu (24/8/2022).

Laporan balik atas dugaan kasus kekerasan fisik pada (12/8/2022) lalu tersebut, kini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Ira Fasira, Ach Bahri, berdasarkan informasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.

Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, bahkan kliennya telah menyetorkan beberapa alat bukti atas perkelahian yang menyebabkan kekerasan fisik terhadap Ira Fasira, seperti visum dan pakaian.

Baca juga: Terima Uang Ganti Rugi, Korban Cabut Berkas Laporan Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum DPRD 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Pakaian yang diserahkan ke penyidik, terdapat bercak darah atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Fitriatun dan sendal yang ketinggalan di lokasi perkara," ujarnya.

Mengetahui hal itu, Ach Bahri berharap kepada penyidik untuk terus memproses perkara tersebut hingga pemanggilan terhadap terlapor (Fitriatun) guna di mintai keterangan dapat dilakukan secepatnya.

"Kami mengucapakan terimakasih kepada  penyidik telah mengerjakan tugasnya dengan profesional dan harapan kami Polres Sampang bisa segera menentukan status terlapor," tuturnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Irwan Nugraha, melalui Unit PPA Polres AIPTU Suhardono, membenarkan jika pelaporan balik ini sudah berada di tahap penyelidikan.

Namun, dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh dan mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mas," singkatnya.

Untuk diketahui, dugaan perkelahian antara Ira Safira dengan Fitriatun terjadi di Cafe Paris, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura pada (11/8/2022) malam.

Akibatnya, Ira Safira (pelapor) mengalami luka cakar di bagian dahi, tangan di sisi lengan, dan paha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved