Berita Sampang

Satpol PP Sampang Ajukan Anggaran Rp 2,5 M Guna Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

Anggaran senilai Rp 2,5 miliar tersebut diperuntukkan sebagai upaya penanganan antisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kondisi rokok tanpa pita cukai, alias ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura bakal ajukan anggaran miliaran rupiah di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

Anggaran senilai Rp 2,5 miliar tersebut diperuntukkan sebagai upaya penanganan antisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan bahwa anggaran tersebut bersumber dari dana DBHCHT dan saat ini berada di tahap penyusunan.

"Hari ini kami akan rapat bersama dewan (DPRD Sampang) terkait PAK ini," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (24/8/2022).

Dari anggaran tersebut terdapat beberapa kegiatan yang akan dijalani mulai dari penyuluhan atau sosialisai terhadap masyarakat dan pedagang, hingga ke deteksi dini dan operasi pasar.

Menurutnya, ke tiga kegiatan itu akan berjalan secara berurutan, dari sosialisasi ke 14 kecamatan se Kabupaten Sampang kemudian diakhiri dengan operasi pasar.

"Dalam operasi pasar, tugas kita hanya melaporkan jika nantinya ada temuan, untuk tindakannya tetap dari Bea Cukai Madura," terangnya.

Dengan adanya pengajuan anggaran ini, Suryanto berharap dapat disetujui oleh pihak legislatif agar rencana upaya penanganan memerangi rokok tanpa pita cukai bisa terealisasi.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan di Kafe Sampang, Laporan Balik Terduga Pelaku Memasuki Babak Baru

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Untuk kegiatannya masih belum bisa ditentukan, yang jelas jika disetujui kami akan segera mulai pelaksanaannya, semakin cepat semakin baik," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved