Berita Trenggalek
Siasat Pria yang Terlilit Utang, Hingga Nekat Beli Uang Palsu untuk Lancarkan Aksi, Berujung Apes
Pria ini membeli uang palsu yang kondisinya tak sesuai dengan yang diharapkan. Hingga akhirnya polisi mengendus aksi pelaku peredaran uang palsu
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang pria gelap mata akibat utang, akhirnya nekat membeli uang palsu.
Sialnya, pria ini justru membeli uang palsu yang kondisinya tak sesuai dengan yang diharapkan.
Hingga akhirnya polisi mengendus aksi pelaku peredaran uang palsu tersebut.
Pria itu adalah HK (46) yang kebingungan membayar utangnya.
Ia nekat membeli uang palsu untuk menutup hutang tersebut.
Baca juga: Doa Mudah Bayar Utang dan Dijauhkan dari Kemelaratan, Amalkan Doa di Pagi Hari Agar Rezeki Lancar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Apes. Uang palsu belum sempat dibayarkan, warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek itu terlebih dulu ditangkap polisi.
"Untuk bayar utang," kata HK, saat ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Selasa (6/9/2022).
Ia mengaku, membeli uang palsu itu senilai jutaan rupiah.
"Satu banding lima. Rp 1 juta (uang asli), dapatnya Rp 5 juta (uang palsu)," sambung dia.
Tak tanggung-tanggung, HK berangkat langsung ke Cianjur untuk membeli uang palsu itu.
Ia membeli uang palsu senilai Rp 16,8 juta, dalam pecahan Rp 100 ribu.
Sebelum ke sana, menurut keterangan polisi, ia terlebih dulu berkomunikasi dengan SMH (48), tersangka lain yang bekerja untuk menyablon kertas bahan baku uang palsu.
Polisi menyebut, uang palsu yang dibeli HK merupakan produk gagal.
Rencananya, uang palsu itu akan dimusnahkan karena hasilnya jelek. Namun, uang itu akhirnya dijual kepada HK dengan harga yang telah disepakati.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, polisi menahan tiga tersangka dan menetapkan seorang lainnya sebagai buron.
Ketiga tersangka itu adalah HK, SMH, dan ADP. Tersangka yang terakhir disebut punya peran yang sama dengan SMH.
Sementara buronan yang masih diburu adalah M. Ia adalah produsen utama alias otak dari pembuatan uang palsu.
"Tersangka HK kami tangkap di Trenggalek. Sementara dua tersangka lain kami tangkap di Cianjur, Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Kapolres, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di Kabupaten Trenggalek.
Tersangka HK juga belum sempat membayarkan uang palsunya itu untuk menutup hutang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI 1/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun. (fla)
