Berita Madura
Polres Sampang Amankan 173,93 Gram Sabu, Pengedar Asal Sumenep Menjadi Penyumbang BB Terbanyak
terdapat salah satu tersangka yang menjadi penyumbang BB terbanyak yakni, Rahman Gunawan asal Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejak dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Sampang, Madura berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 173,93 gram sabu dari tangan 49 tersangka, Rabu (7/9/2022).
Akan tetapi, terdapat salah satu tersangka yang menjadi penyumbang BB terbanyak yakni, Rahman Gunawan asal Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Mengapa tidak, dari tangan pria Berusia 36 tahun tersebut, Satresnarkoba Polres setempat berhasil mengamankan 108,28 gram sabu yang disimpan di kantong jaketnya.
Kronologi penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat pada (26/8/2022) lalu di jalan Dusun Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Alhasil, tersangka diringkus pihak kepolisian, mengingat gerak-geriknya mencurigakan saat dilakukan pemantauan.
"Ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penggeledahan pun seketika dilakukan sehingga ditemukan BB itu yang dibungkus dengan satu buah sobekan plastik warna hitam," kata Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Sebab, modus operandi tersangka merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Tersangka ini merupakan pengedar dan jaringannya diketahui hanya di Madura saja," terang AKP Igo Fazar Akbar.
Baca juga: Puluhan Budak Sabu Tak Berkutik saat Digelandang di Polres Sampang, Mayoritas Jaringan Madura
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka beserta BB ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.