Berita Madura
1 dari 11 Mahasiswa BEM se-Pamekasan Ditetapkan Tersangka Polres Sampang, Demo di Area Terlarang
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan aksi yang telah dilakukan oleh para aktivis ini sudah menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - satu orang dari 11 aktivis mahasiswa Kabupaten Pamekasan yang diamankan saat menggelar aksi tolak kenaikan BBM di depan Terminal Bahan Bakar Minyak (TMMB) Pertamina Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura ditetapkan tersangka, Kamis (8/9/2022).
Sedangkan, 10 orang lainnya berstatus saksi dan akan dipulangkan setelah menjalankan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan bahwa aksi yang telah dilakukan oleh para aktivis ini sudah menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.
"Namun hal itu tidak diindahkan oleh demontran pada saat kami melakukan imbauan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya sudah memberikan peringatan agar pendemo membubarkan diri bahkan upaya preventif dilakukan oleh petugas kepolisian.
Pendemo juga difasilitasi agar lima orang perwakilan masuk untuk audensi dengan pihak Pertamina, hanya saja demontran menghiraukannya.
“Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," tutur AKBP Arman.
Baca juga: 11 Mahasiswa Pamekasan Diamankan Polres Sampang, Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM di Objek Vital
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu,” imbuhnya.
Perwira dua melati emas ini menegaskan, apapun alasannya peraturan tetap harus ditegakkan, mengingat objek vital sangat berbahaya kepada masyarakat setempat begitupun demontran sendiri.
“Seandainya terjadi apa-apa, bisa jadi adik-adik mahasiswa bisa terluka,” pungkasnya.