Tarif Ojol Naik Imbas Kenaikan Harga BBM, Setiap Daerah Berbeda, Simak Rinciannya

Imbas harga BBM naik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews
ilustrasi driver ojek online - Tarif ojek online mengalami kenaikan pasca harga BBM naik 

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Baru Ojek Online Seluruh Indonesia, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/10/resmi-naik-mulai-hari-ini-berikut-tarif-baru-ojek-online-seluruh-indonesia?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved