Tarif Ojol Naik Imbas Kenaikan Harga BBM, Setiap Daerah Berbeda, Simak Rinciannya

Imbas harga BBM naik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews
ilustrasi driver ojek online - Tarif ojek online mengalami kenaikan pasca harga BBM naik 

TRIBUNMADURA.COM - Inilah tarif baru ojek online (ojol) di Indonesia yang kini mengalami kenaikan pada Sabtu (10/9/2022) 

Tarif ojol yang naik ini menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Diketahui, tarif ojol di setiap daerah mengalami kenaikan yang berbeda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Baca juga: Arti Mimpi Perempuan, Pertanda Kehidupan Bahagia Hingga Percintaan yang Tak Usai Tergantung Kondisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.

Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved