Berita Madura
Hendak Jual SS Belasan Gram ke Warga Sampang, Pengedar asal Sumenep Dibekuk di Jalan Raya
Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut diketahui membawa belasan gram Narkotika golongan satu jenis Sabu-Sabu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Khalik Rahman asal Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.
Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut diketahui membawa belasan gram Narkotika golongan satu jenis Sabu-Sabu (SS).
Adapun, penangkapannya diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Sokobanah, Sampang.
Bahwa terdapat seorang pria yakni tersangka hendak menjual SS, namun tidak sampai kepada pembeli tersangka berhasil dibekuk polisi pada (6/9/2022) sekitar 17.00 WIB.
Di mana pada saat itu tersangka sedang mengemudikan kendaraannya di Jalan Raya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
"Kami pun langsung melakukan penggeledahan di lokasi atau TKP dan ditemukan satu pocket plastik klip bening berisi SS sekitar 16,6 gram," kata Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danarta Oktavian, Selasa (13/9/2022).
Begitupun, Dari tangan tersangka, kau juga menemukan Hp merek Vivo yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai senilai Rp 22 ribu.
Pasca ditemukannya SS tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Carok Terjadi Lagi di Sampang, Korban Dibacok Orang Tak Dikenal di Rumah, Polisi Dalami Kasus
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.