Berita Madura
Pemprov Jatim Tutup Mata Maraknya Penimbunan Sungai Ilegal, AMPEL Sampang Akan Audiensi sama DPR
Akibatnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan rusaknya kelestarian lingkungan tersebut semakin marak
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penindakan terhadap warga yang telah melakukan pelanggaran dengan cara menimbun bantaran sungai di Kabupaten Sampang, Madura sangatlah minim.
Akibatnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan rusaknya kelestarian lingkungan tersebut semakin marak, terutama di wilayah Kecamatan Robatal, Sampang.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kabupaten Sampang Wafi Anas, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan adanya salah satu penimbunan sungai di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang kepada UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura beberapa bulan lalu.
Akan tetapi, UPT PSDA Jatim hingga kini masih belum melakukan aksi pembongkaran terhadap penimbunan iti padahal kegiatannya sudah diketahui secara ilegal.
"Sebelumnya sempat ada upaya dari Pemprov Jatim berupa pengiriman Surat Peringatan (SP) tiga kali kepada pemilik aktivitas penimbunan, kemudian peninjauan ke lokasi tapi kelanjutannya hingga kini belum ada," ujarnya
Wafi Anas menambahkan, akibat dari tidak adanya tindakan tegas, kini aktivitas penimbunan di bantaran sungai Kecamatan Robatal semakin marak.
Bahkan pihaknya mencatat sudah ada tiga penimbunan, diantaranya berlokasi di Dusun Bere Sabe, dan Dusun Tarogen Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang.
"Pemprov Jatim terkesan tutup mata atas adanya kegiatan penimbunan ilegal ini, padahal dapat merusak lingkungan dan pengaruhnya berdampak ke masyarakat sekitar," tudingnya.
Baca juga: Penimbunan Bahu Sungai di Dusun Berek Sabe Sampang Akan Dibongkar, Pemprov Jatim Tunggu Dana
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Dengan begitu, AMPEL berencana melakukan audensi bersama DPRD Sampang agar segala pihak terkait atas adanya penimbunan ilegal tersebut didatangkan.
"Untuk jadwal audensinya kami akan diskusikan dengan anggota AMPEL, yang jelas semakin cepat semakin baik," tutur Wafi Anas.
Sementara Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan tindakan, dengan memanggil para penimbun di bantaran sungai Robatal guna dimintai keterangan.
Pihaknya pun kembali menegaskan jika penimbunan tersebut tidak berizin, alias ilegal.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kami terkait penimbunan dan pembangunan itu, kami panggil untuk mengklarifikasi," pungkasnya.