Berita Madura
Ketua TP PKK Sumenep Nia Kurnia Fauzi Ajak Masyarakat Tekankan Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak
Karena perkawinan dini merupakan salah satu gerbang dari masalah sosial maupun medis yang terjadi di masyarakat
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi mengajak seluruh masyarakat termasuk semua para kader di jajarannya, agar berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dalam membantu pemerintah daerah untuk mengurangi perkawinan anak.
Penurunan angka perkawinan anak sangat penting dilakukan sesegera dan seefektif mungkin. Karena perkawinan dini merupakan salah satu gerbang dari masalah sosial maupun medis yang terjadi di masyarakat.
"Saya harapkan semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama mendukung bermacam program penguatan advokasi pencegahan perkawinan anak, sebagai upaya mencegah tindakan perkawinan anak," kata Nia Kurnia Fauzi saat acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) di Hotel Utami Sumekar pada Selasa (20/9/2022).
Istri Bupati Sumenep ini mengaku sangat optimis manakala semua elemen di daerah membantu program pemerintah itu, karena berefek positif kepada kesadaran masyarakat untuk mencegah mengawinkan anaknya di luar batas minimal.
"Angka perkawinan anak bisa menurun jika masyarakat sadar bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita, disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun," katanya.
Nia Kurnia Fauzi mengatakan, bahwa perkawinan anak di luar batas umur tentu saja mempunyai dampak negatif, di antaranya menjadi pemicu masalah kemiskinan. Karena belum siap secara mental, ekonomi dan sosial.
Selain itu lanjutnya, masalah kesehatan terutama risiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi, bahwa lembaga dana kependudukan PBB United Nations Population Fund (UNFPA) menyebutkan, 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan, maupun persalinan.
"Persoalan lainnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku pernikahan usia dini secara mental masih belum matang, karena masih anak-anak cara berfikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga," tuturnya.
Akibat dampak itu tidak jarang menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga berdampak terhadap anak-anaknya di masa mendatang.
Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Begal Payudara yang Beraksi di Sumenep, Kini Ditangkap Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun," terang Nia Kurnia Fauzi.