Berita Madura
Empat Pelaku Komplotan Pencurian di Sampang Dibekuk, Polisi Beber Kaitan dengan Kasus Sebelumnya
Komplotan ini melakukan pencurian di toko alat pertukangan elektronik dan pompa mesin beberapa waktu lalu, tepatnya (21/9/2022).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang ringkus empat orang pelaku pencurian di toko yang berlokasi di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Selasa (27/9/2022).
Sejumlah pelaku tersebut merupakan Febri dan Badrus warga Desa Pangelen Kecamatan Sampang, kemudian Hasan dan Supardi warga Desa Komis Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra Hermansyah membenarkan atas penangkapan tersebut.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemula saat Memakai Kompor Listrik, Berbeda Jauh Dibanding Kompor Gas
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, mereka melakukan pencurian di toko alat pertukangan elektronik dan pompa mesin beberapa waktu lalu, tepatnya (21/9/2022).
"Mereka kami amankan di tempat berbeda-beda karena kami amankan kediamannya masing-masing," ujarnya.
Aipda Rendra Hermansyah menambahkan, sebenarnya di desa setempat terdapat dua laporan pencurian, pertama di toko alat pertukangan elektonik dan satunya lagi peristiwa pencurian toko oli.
Kemudian pelaku pencurian dua toko tersebut masih ada keterkaitan, sebab untuk pelaku pencurian di toko oli diketahui juga dilakukan oleh salah satu pelaku yang terjadi di toko peralatan pertukangan elektonik tersebut.
"Kalau yang toko pertukangan sudah kami amankan empat orang pelaku itu, sedangkan yang toko oli pelakunya masih satu orang yakni, Badrus," terangnya.
"Akibat dari perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah," tambahnya.