Berita Madura

Pengedar Narkoba di Bangkalan Merengek saat Ditangkap, Ngaku Teruskan Usaha Mendiang Bapak

Tidak hanya menangis saat digerebek, namun pengedar sabu berinisial AA (46), warga Kecamatan Burneh ini malah bersikap cemen

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (46), warga Kecamatan Burneh saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Rabu (12/10/2022). Ia merengek saat diamankan ngaku ingin teruskan usaha bapak jadi bandar 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Dunia gelap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ternyata tidak menjamin seorang pelaku bersikap tegar serta bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Tidak hanya menangis saat digerebek, namun pengedar sabu berinisial AA (46), warga Kecamatan Burneh ini malah bersikap cemen  karena membawa-bawa mendiang bapaknya.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi mengungkapkan, sepak terjang tersangka AA selaku pengedar narkoba jenis sabu memang telah lama diendus pihak kepolisian. Selain itu, aktivitas peredaran narkoba di rumahnya juga menjadi perhatian masyarakat sekitar.  

“Aktifitasnya memang dulu bapaknya yang jadi bandar dan dilanjutkan anaknya (tersangka AA), turun temurun,” ungkap Muhlis kepada Surya, Rabu (12/10/2022).

Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah AA pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tersangka tampak kaget ketika hendak keluar kamar dan berupaya kembali masuk kamar.

“Kami menemukan barang bukti sejumlah 55 poket berisikan sabu dengan berat kotor total 24,14 gram, disimpan dalam lemari tempat tidur. Kami juga menyita sebuah ponsel, uang senilai Rp 99 ribu, dan sebuah dompet berwarna hitam kombinasi putih,” pungkas Muhlis.

Pernyataan bernada cemen dari mulut tersangka AA juga dibernakan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Bahkan, Wiwit menyatakan tersangka juga sempat memberontak dan menangis sambil menunduk di sela kedua lengannya yang sudah dililit borgol.

“Dia (edarkan) turun temurun dari bapaknya. Bapaknya meninggal turun ke dia, bandar. Dia mengedarkan di wilayah Bangkalan,” kata Wiwit di hadapan awak jurnalis.

Tersangka AA dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga: Pelaku Penipuan di Bangkalan Dapat Surprise Happy Birthday dari Polisi, Ditangkap di Hotel

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

“Dia menyimpan narkoba jenis sabu seberat 24 gram. Ia membeli Rp 700 ribu per gram dan dipecah menjadi beberapa bagian untuk kembali dijual,” pungkas Wiwit.

Di hadapan penyidik, tersangka AA mengaku narkoba jenis sabu itu dipasok dari seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Socah yang saat ini ditetapkan DPO oleh Satnarkoba Polres Bangkalan.

 

“Setiap kulakan, tinggal menelpon dan ketemuan di jalan. Sekitar 3 hingga 4 kali kulakan ke AL. Untuk 5 gram sabu, biasanya habis dalam waktu dua minggu,” singkat AA. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved