Berita Madura

ASN Pamekasan Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan di Kos, Teman Lama

Perselingkuhan antara PAW (istri EDJ) dan SM ini terbongkar setelah EDJ melakukan pengintaian selama delapan bulan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasanasaat penggerebekan istri selingkuh yang dilakukan oleh EDJ di salah satu rumah kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Selain itu, sedari dua tahun lalu, EDJ mulai menaruh curiga terhadap istrinya yang sering keluar malam sendirian naik motor. 

Apalagi sedari dua tahun lalu itu pula istrinya mulai tidak mau seranjang dengan EDJ dengan alasan kedua anaknya tidak mau tidur dengan EDJ.

"Penyelidikan saya, kedua pasangan mesum ini diperkirakan sudah berlangsung tahun 2021. Sekitar delapan bulan diperkirakan satu kos di Moga Jaya Kelurahan Kolpajung lalu pindah dari sana," ceritanya.

Sebelumnya, EDJ pernah hendak melakukan penggrebekan di Kos Moga Jaya itu sebanyak tiga kali.

Namun keduanya lolos dari incaran.

Hingga akhirnya keduanya memilih pindah ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan karena perselingkuhan mereka tercium oleh EDJ.

"Saya tahu mereka pindah rumah kos sejak tanggal 11 Maret 2022. Sejak tanggal itu saya sempat berpapasan dengan istri saya mengintai dari belakang dan berhenti di salah satu cafe Pamekasan," ungkapnya.

EDJ telah melaporkan perselingkuhan istrinya ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.

Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022.

Suami Bunuh Istri yang Selingkuh

Sebelum kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di wilayah Madura lainnya, yakni Kabupaten Bangkalan .

Seorang suami tega di Bangkalan cekik istri dalam kondisi hamil 3 bulan lalu dipendam sisakan tulang belulang. 

Pembunuhan berencana ini bermotif asmara karena korban atau isteri sirinya telah berselingkuh

Keberhasilan menguak identitas tulang-belulang manusia menuntun langkah Unit Reskrim Polsek Konang bersama Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pria berinisial MS (33), warga Desa Sambiyan.

Ia digelandang ke Mapolres Bangkalan berikut barang bukti dalam Siaran Pers, Jumat (12/8/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved