Berita Madura
ASN Pamekasan Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan di Kos, Teman Lama
Perselingkuhan antara PAW (istri EDJ) dan SM ini terbongkar setelah EDJ melakukan pengintaian selama delapan bulan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Dengan kawalan Kapolsek Konang, AKP Rohman Haris, MS tiba di mapolres dengan posisi tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja warna biru, sarung berwarna abu-abu, dan peci berwarna putih.
Tidak terlintas duka dan penyesalan dari raut wajah MS usai dirinya membunuh SR (30), warga Desa Lantek, Kecamatan Galis.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab. Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul. Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Wiwit menjelaskan, penemuan kerangka tulang MS itu berawal dari tersangkutnya kaki seorang warga ketika melintas lokasi kejadian pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria tersebut lantas pulang dan kembali ke lokasi bersama dengan isterinya.
“Dia sangka itu adalah tulang-belulang sapi atau hewan ternak lainnya. Karena penasaran, ia mengajak isterinya dan ternyata itu adalah tulang-belulang manusia,” ungkap Wiwit didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Plh Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.
Unit Reskrim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan pun langsung bergerak cepat dengan melakukan deteksi usai menerima laporan. Itu dilakukan untuk menghimpun informasi siapa saja warga di Kecamatan Konang yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu. Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban cocok semua,” ujar Wiwit.
Barang bukti yang dihadirkan dalam Siaran Pers meliputi kaos dalam berwarna putih kombinasi warna biru, dan celana dalam wanita berwarna biru muda.
Lalu, dompet wanita warna coklat bermotif batik berisikan pensil alis, cincin, kalung, gelang, handphone, serta sebuah cangkul.
Wiwit memaparkan, pembunuhan berencana ini bermotif asmara karena korban atau isteri sirinya telah berselingkuh. Cangkul yang dihadirkan sebagai barang bukti dijadikan alat untuk mengubur korban.
Karena liang kuburan terlalu dangkal, lanjut mantan Kapolres Pacitan itu, akhirnya tulang-belulang menyembul ke permukaan tanah hingga tersangkut seseorang yang sedang melintas di lokasi kejadian.
“Korban awalnya diajak-ajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang. Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.
Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.