Berita Madura
Perahu Asal Sampang Pakai Jaring Cantrang yang Dilarang, Satpolair Polres Bangkalan Tindak Tegas
Satpolair Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain seperti bermacam ikan hasil tangkapan seberat total 7 KG yang disimpan dalam boks ikan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gencarnya tindakan represif oleh Satpolair Polres Bangkalan atas penggunaan jaring cantrang ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Sebuah perahu motor kembali diamankan dari perairan Kecamatan Arosbaya, Selasa (18/10/2022) dengan barang bukti satu set jaring cantrang berwarna hijau lumut.
Satpolair Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain seperti bermacam ikan hasil tangkapan seberat total 7 KG yang disimpan dalam boks ikan, dua mesin diesel merk Yanmar 30 PK, serta satu unit mesin diesel merk Jiangdong 30 PK.
“Jaring cantran, perahu motor berikut barang bukti lain serta kelima ABK untuk sementara kami amankan di Mako Satpolair Polres Bangkalan, Pelabuhan Kamal,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.
Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat. Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas.
“Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut,” papar Risna.
Ia menegaskan, kelima ABK perahu motor; AL (54), MZ (40), BH (40), RS (30), dan MH (40) yang berasal dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Istri ASN Pamekasan Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan, CLBK Bikin Suami Curiga
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Junto Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” pungkasnya.