Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Langkah Pemprov Jatim, Pasca Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
Pemprov Jatim menyebut Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif tersebut masih menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah seperti biasa
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun menegaskan bahwa Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan yaitu Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif tersebut masih menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah seperti biasa.
“Belum ada (langkah) karena beliau masih menjalankan tugas atau tidak ditahan,” tegas Jempin saat dikonfirmasi Surya, Jumat (28/10/2022) malam.
Dikatakan Jempin bahwa jika ada penahanan dari pihak yang berwajib sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka baru Pemprov Jatim akan menjalankan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.
Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Pengamat Singgung Madura Punya Birokrasi Sulit di Bawah Kendali Elit
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dimana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jika Bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas.
“Jadi kalau ditahan sehingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas, maka baru ada penunjukan Plt. Karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan pelayanan pada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alexander mengungkapkan, KPK tidak membolehkan Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com Jumat (28/10/2022).
Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan. Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022). Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper. Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan.
Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam. (Fz.fatimatuz zahroh)
Running News
Bupati Bangkalan
Abdul Latif Amin Imron
KPK
Tribun Madura
TribunMadura.com
Berita Bangkalan
Berita Madura
Pemprov Jatim
Bangkalan
DPP PPP Akui Sudah Tak Lama Komunikasi dengan Abdul Latif Amin Imron, Langkah Partai Tegas |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Diduga Jadi Aktor Jual Beli Jabatan Kadis di 4 OPD, Wakil Ketua KPK Ungkap Dampak |
![]() |
---|
DPP PPP Bicara Kemungkinan Penonaktifan Abdul Latif Amin Imron di Struktural Partai |
![]() |
---|
Jual Beli Jabatan di Bangkalan Disebut Bukan Barang Baru, Pegiat Anti Korupsi Sebut Rahasia Umum |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Ketua DPRD Jatim Prihatin Kepala Daerah Terlibat Dugaan Korupsi |
![]() |
---|